Babinsa Koramil Curup Hadiri Musyawarah Penerima Bantuan BLT-Dana Desa
Sabtu, 25 April 2020
Pal VIII,Babinsa Koramil 409-05/Curup Kodim 0409/RL menghadiri Musyawarah Penseleksian data calon Penerima BLT-Dana Desa yang bertempat di aula Desa Pal VIII,Jumat(24/04/20)
Danramil 409-05/Curup Kapten Inf Yudho Hartono mengatakan, Kegiatan babinsa Koramil 409-05/Curup menghadiri Musyawarah Penseleksian data calon Penerima BLT Dana Desa di PAl VIII guna melakukan metode dan mekanisme penyaluran secara deatil tentang metode dan penyaluran BLT-Dana Desa dengan ketentuan Bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada keluarga miskin di Desa.
Kemudian Sasaran penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin non PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclussion error), dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Untuk Mekanisme Pendataan dengan Pendataan dilakukan oleh Relawan Desa lawan COVID-19 dengan melanpirkan Formulir dan Basis pendataan di RT dan RW. Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Desa Insidentil yang dilaksanakan dengan agenda tunggal validasi, finalisasi, dan penetapan data KK calon penerima BLT-Dana Desa.
Legalitas dokumen penetapan data KK calon penerima BLT-Dana Desa ditandatangani oleh Kepala Desa dan Dokumen penetapan data KK penerima BLT-Dana Desa dilaporkan dan disahkan oleh Bupati/Walikota atau dapat diwakilkan ke Camat. Sehingga dalam pelaksanaan BLT-Dana Desa tepat sasaran dan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
Kegiatan tersebut di hadiri oleh Perwakilan Camat Bermani Ulu Raya, Kades pal VIII, Babinsa Koramil 409-05/Curup Koptu Riswandi, Babinkamtibmas, Seluruh kadus serta Perwakilan masyarakat desa.
Kemudian Sasaran penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin non PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclussion error), dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Legalitas dokumen penetapan data KK calon penerima BLT-Dana Desa ditandatangani oleh Kepala Desa dan Dokumen penetapan data KK penerima BLT-Dana Desa dilaporkan dan disahkan oleh Bupati/Walikota atau dapat diwakilkan ke Camat. Sehingga dalam pelaksanaan BLT-Dana Desa tepat sasaran dan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
Kegiatan tersebut di hadiri oleh Perwakilan Camat Bermani Ulu Raya, Kades pal VIII, Babinsa Koramil 409-05/Curup Koptu Riswandi, Babinkamtibmas, Seluruh kadus serta Perwakilan masyarakat desa.