Kemenag Rejang Lebong Rapat Penentuan Zakat Fitrah Di Hadiri Pasi Perdim 0409
Rabu, 15 April 2020
Curup, Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Rejang Lebong menggelar rapat penentuan besaran zakat fitra dan zakat maal (harta) untuk wilayah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 1441 H/2020 M diaula Kantor Kemenag Curup, Rabu(15/04/20)
Rapat dipimpin oleh Kepala Kantor Kemenag Kab. Rejang Lebong Lapulangi M.M
dengan dihadiri oleh Ketua MUI Kab. Rejang Lebong, Kepala Kesbangpol, Kabag Kesra Pemda, Ketua Pengadilan Agama Curup, Pasi Persdim 0409/RL Lettu Inf Hasan Basri serta sejumlah tamu undangan.
Pasi Persdim 0409/RL Lettu Inf Hasan Basri mengatakan, tujuan diadakan rapat ini untuk menentukan besaran zakat fitrah dan zakat maal jika dikonversi dengan uang, serta menentukan besarnya fidyah yang harus dibayarkan oleh orang yang sudah tidak mampu lagi.
Hasil dari keputusan rapat bersama :
1. Zakat Fitrah untuk Kabupaten Rejang Lebong Tahun 1441 H/2020 M dengan beras sebanyak 2.5 Kg atau takaran 10 canting beras untuk satu jiwa.
2. Apabila Zakat Fitrah dihargai dengan uang :
- Untuk masyarakat yang mengkomsumsi beras super dihargai dengan uang Rp.35.000,-
- Untuk masyarakat yang mengkomsumsi beras sedang dihargai dengan uang Rp.30.000,-
- Untuk masyarakat yang mengkomsumsi beras rendah dihargai dengan uang Rp.25.000,-
3.Tidak dibenarkan kepada Panitia Amil untuk memperjualbelikan beras yang sudah dibayarkan sebagai zakat FItrah.
dengan dihadiri oleh Ketua MUI Kab. Rejang Lebong, Kepala Kesbangpol, Kabag Kesra Pemda, Ketua Pengadilan Agama Curup, Pasi Persdim 0409/RL Lettu Inf Hasan Basri serta sejumlah tamu undangan.
Pasi Persdim 0409/RL Lettu Inf Hasan Basri mengatakan, tujuan diadakan rapat ini untuk menentukan besaran zakat fitrah dan zakat maal jika dikonversi dengan uang, serta menentukan besarnya fidyah yang harus dibayarkan oleh orang yang sudah tidak mampu lagi.
Hasil dari keputusan rapat bersama :
1. Zakat Fitrah untuk Kabupaten Rejang Lebong Tahun 1441 H/2020 M dengan beras sebanyak 2.5 Kg atau takaran 10 canting beras untuk satu jiwa.
2. Apabila Zakat Fitrah dihargai dengan uang :
- Untuk masyarakat yang mengkomsumsi beras super dihargai dengan uang Rp.35.000,-
- Untuk masyarakat yang mengkomsumsi beras sedang dihargai dengan uang Rp.30.000,-
- Untuk masyarakat yang mengkomsumsi beras rendah dihargai dengan uang Rp.25.000,-
3.Tidak dibenarkan kepada Panitia Amil untuk memperjualbelikan beras yang sudah dibayarkan sebagai zakat FItrah.