Babinsa Koramil Kepahiang Cegah Penyebaran PMK Di Posko Terpadu
Tebat Monok.Babinsa Koramil 409-04/KPH Kodim 0409/RL bersinergi membuka posko pengendalian dan penanggulangan penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak di dea tebat Monok Kecamatan Kepahiang. Senin(08/08/22)
Pembukaan posko guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian Nomor 01/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan PMK Pada Ternak tanggal 10 Mei 2022. Serta terkait SE Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan Dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) tanggal 18 Mei 2022.
Danramil Kapten Inf Retno menyampaikan dalam upaya pengendalian dan penanggulangan PMK serta memutus rantai penularan pada level komunitas ternak, Kita memberikan bantuan kepada pemerintah daerah dengan memberikan perkuatan pengawasan terhadap keluar masuknya hewan ternak ke Kabupaten kepahiang melalui Posko di desa Tebat Monok.
Selain itu pula Babinsa di wilayah bersama petugas terus melakukan sosialisasi dan himbauan kepada para pemilik ternak di wilayah Koramil kepahiang untuk memiliki lahan yang cukup sesuai dengan jumlah hewan, memiliki pagar pembatas agar hewan tidak berkeliaran dan tidak memungkinkan hewan lain masuk ke tempat penjualan.
Selanjutnya, menyediakan fasilitas penampungan limbah, limbah tidak boleh dikeluarkan dari tempat penjualan, sebelum dilakukan desinfeksi atau pemusnahan.
Kemudian pemilik ternak agar menyediakan tempat isolasi bagi hewan yang terduga terjangkit PMK atau sakit, termasuk, penyediaan fasilitas pemotongan hewan yang memenuhi persyaratan higienis sanitasi. Katanya