Babinsa Monitoring Dan Pengamanan Penyaluran Bansos
Taba Sating.Plh.Danramil 409-101/BI Kodim 0409/RL didampingi Babinsa menghadiri kegiatan Penyaluran BLT-DD kepada warga Taba Sating yang berlangsung di kantor desa.Selasa(06/09/22)
Plh Danramil Serma Nopriansyah menjelaskan Penyaluran BLT Dana Desa tahap III masing-masing penerima akan mendapatkan uang sebesar Rp 900 ribu dengan rincian penerimaan terhitung mulai dari bulan Juli, Agustus dan September. Adapun jumlah keseluruhan penerima BLT Dana Desa untuk Desa Taba Sating Kec.Tebat Karai Kab. Kepahiang yakni 76 KPM.
Saya berharap agar masyarakat yang menerima bantuan dapat menggunakannya secara bijak dan sebaik mungkin. Semoga bantuan ini bisa meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini dan penggunaannya bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. tutupnya.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020, disebutkan bahwa penerima manfaat BLT Dana Desa harus memenuhi kriteria yaitu Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan. Tidak termasuk penerima bantuan PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bansos Tunai, dan program bantuan sosial pemerintah lainnya.
Apabila penerima manfaat merupakan seorang petani, maka dana bantuan itu bisa digunakan untuk kebutuhan membeli pupuk.Tuturnya
Dalam kegiatan penyaluran BLT dana desa tahap III ini hadir sejumlah pihak terkait dari Ia juga berharap agar masyarakat yang menerima bantuan dapat menggunakannya secara bijak dan sebaik mungkin.